
Apa Itu Kontrak Kerja Konstruksi atau SPK?
Dalam dunia pembangunan dan jasa kontraktor, kontrak kerja konstruksi atau Surat Perintah Kerja (SPK) adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum antara pemilik proyek (pemberi kerja) dan kontraktor (pelaksana proyek).
SPK bukan sekadar surat formalitas, tetapi perjanjian yang menentukan hak, kewajiban, tanggung jawab, serta batas waktu pekerjaan. Dokumen ini memastikan bahwa semua pihak memahami lingkup pekerjaan dan biaya yang disepakati, sehingga menghindari kesalahpahaman selama proyek berjalan.
Tanpa kontrak kerja yang jelas, risiko seperti keterlambatan, pembengkakan biaya, hingga perselisihan hukum bisa meningkat.
Fungsi dan Tujuan Kontrak Kerja Konstruksi
Kontrak kerja memiliki fungsi yang sangat penting dalam proyek pembangunan. Berikut beberapa di antaranya:
- Menjadi dasar hukum kerja sama antara pemilik proyek dan kontraktor.
- Menjamin kepastian biaya, waktu, dan mutu pekerjaan.
- Mengatur tanggung jawab masing-masing pihak, baik saat proyek berlangsung maupun setelah selesai.
- Menjadi acuan saat terjadi sengketa, misalnya jika hasil pekerjaan tidak sesuai atau ada pelanggaran kontrak.
- Menjaga profesionalisme, karena setiap pekerjaan tercatat dan memiliki dasar hukum yang sah.
Dengan kontrak yang disusun secara benar, semua pihak akan merasa aman, transparan, dan terlindungi secara hukum.
Komponen Penting dalam Kontrak Kerja Konstruksi
Agar kontrak kerja konstruksi sah dan memiliki kekuatan hukum, dokumen tersebut harus mencakup beberapa komponen utama berikut:
1. Identitas Para Pihak
Menjelaskan siapa yang menjadi pemberi kerja (pemilik proyek) dan siapa pelaksana pekerjaan (kontraktor). Data harus lengkap mencakup nama, alamat, dan jabatan.
2. Ruang Lingkup Pekerjaan
Berisi deskripsi pekerjaan secara rinci — misalnya pembangunan rumah tinggal dua lantai, renovasi kantor, atau pemasangan instalasi listrik.
3. Nilai dan Sistem Pembayaran
Menjelaskan total biaya proyek, metode pembayaran (tahapan atau sekaligus), serta jadwal pencairan dana sesuai progres pekerjaan.
4. Jangka Waktu Pelaksanaan
Mencantumkan tanggal mulai dan berakhirnya proyek, serta konsekuensi jika terjadi keterlambatan.
5. Hak dan Kewajiban
Bagian ini menjelaskan hak masing-masing pihak. Misalnya, kontraktor berhak menerima pembayaran sesuai kesepakatan, sedangkan pemilik proyek berhak menuntut hasil sesuai spesifikasi.
6. Jaminan dan Garansi Pekerjaan
Menegaskan bahwa kontraktor akan memperbaiki pekerjaan jika ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian dalam masa garansi tertentu.
7. Sanksi dan Penyelesaian Sengketa
Mengatur langkah hukum jika terjadi pelanggaran kontrak, termasuk opsi penyelesaian seperti mediasi atau arbitrase.
Contoh Format Kontrak Kerja Konstruksi (SPK)
Berikut contoh sederhana Surat Perintah Kerja (SPK) yang bisa dijadikan referensi:
Contoh Surat Perintah Kerja (SPK)
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
Nomor: 012/SPK/XXI/2025
Pada hari ini, Selasa, tanggal 4 November 2025, telah disepakati perjanjian kerja konstruksi antara:
1. Pihak Pertama (Pemberi Kerja)
Nama: Bapak Novanto
Alamat: Jl. Merpati No. 12, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Pihak Kedua (Kontraktor/Pelaksana)
Nama: CV. Karya Mandiri Sejahtera
Alamat: Jl. Cendana No. 7, Bekasi
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak dengan ini sepakat atas hal-hal berikut:
- Ruang Lingkup Pekerjaan
Pembangunan rumah tinggal dua lantai di lokasi Jl. Merpati No. 12, Jakarta Selatan. - Nilai Pekerjaan
Total biaya pekerjaan sebesar Rp850.000.000 (delapan ratus lima puluh juta rupiah). - Jangka Waktu Pelaksanaan
Proyek dilaksanakan selama 120 hari kalender, terhitung sejak tanggal 10 November 2025. - Sistem Pembayaran
Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai progres pekerjaan (30% – 40% – 30%). - Garansi Pekerjaan
Kontraktor memberikan masa garansi selama 90 hari setelah serah terima proyek. - Sanksi dan Sengketa
Apabila terjadi perselisihan, penyelesaian dilakukan secara musyawarah atau melalui lembaga arbitrase konstruksi.
Ditetapkan di Jakarta, 4 November 2025
Dua rangkap asli bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua pihak.
Ttd.
Pihak Pertama ()
Pihak Kedua ()
Tips Membuat Kontrak Konstruksi yang Aman dan Profesional
- Gunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami. Hindari istilah hukum yang rumit.
- Cantumkan setiap detail penting, terutama nilai proyek, spesifikasi pekerjaan, dan jadwal pembayaran.
- Sertakan tanda tangan di atas materai dari kedua pihak untuk memperkuat legalitas.
- Lampirkan dokumen pendukung, seperti gambar kerja, RAB, dan jadwal pelaksanaan proyek.
- Gunakan saksi atau notaris bila proyek bernilai besar agar kontrak memiliki kekuatan hukum maksimal.
Baca Juga : Jasa Kontraktor Rumah Terpercaya: Panduan Memilih yang Tetap
Kesimpulan
Kontrak kerja konstruksi atau SPK merupakan dokumen penting yang menjadi dasar kesepakatan antara pemilik proyek dan kontraktor.
Dengan kontrak yang jelas, semua pihak dapat bekerja dengan rasa aman, mengetahui tanggung jawab masing-masing, dan meminimalkan potensi perselisihan di kemudian hari.
Jika kamu berencana memulai proyek pembangunan, pastikan kontrak disusun secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, agar hasil proyek berjalan lancar dan terlindungi dari risiko.
FAQ Seputar Kontrak Kerja Konstruksi (SPK)
SPK adalah bentuk sederhana dari kontrak kerja yang biasanya digunakan untuk proyek dengan nilai atau durasi terbatas. Kontrak kerja umumnya lebih detail dan digunakan untuk proyek besar dengan banyak komponen teknis.
Ya. Agar sah secara hukum, kontrak kerja harus ditandatangani di atas materai sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Biasanya SPK dibuat oleh pihak pemberi kerja (pemilik proyek), kemudian disetujui dan ditandatangani oleh kontraktor sebagai bentuk penerimaan pekerjaan.
Jika terjadi pelanggaran, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sesuai kesepakatan dalam kontrak atau melalui jalur hukum dan arbitrase.
Kunjungi halaman Daftar Kontraktor Terpercaya di website kami untuk melihat profil lengkap, portofolio, dan ulasan pelanggan dari tiap kontraktor.
Temukan mitra terbaik yang siap membantu mewujudkan proyek impianmu — dari perencanaan, desain, hingga pembangunan selesai.
Butuh Bantuan Memilih Kontraktor yang Tepat?
SobatBangun membantu Anda:
