
Cerita Dimulai: Pak Sobat dan Rumah Impiannya
Suatu pagi, Pak Sobat, seorang karyawan yang sudah bertahun-tahun menabung, akhirnya memutuskan untuk membangun rumah impian untuk keluarganya.
Tanah sudah siap, desain rumah sudah dibuat, bahkan kontraktor sudah siap bekerja. Namun, saat hendak memulai pembangunan, pihak kontraktor bertanya:
“Pak, sudah punya IMB atau PBG belum?”
Pak Sobat sempat bingung. Ia ingat dulu waktu temannya membangun rumah harus mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tapi katanya sekarang sudah diganti dengan PBG.
Karena tak ingin bermasalah dengan hukum atau risiko dibongkar, Pak Sobat pun mulai mencari tahu.

Apa Itu IMB?
Dulu, siapa pun yang ingin membangun rumah wajib memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) — izin resmi dari pemerintah daerah agar bangunan yang dibuat mematuhi tata ruang dan standar keselamatan.
Dengan IMB, pemerintah bisa memastikan:
- Lokasi bangunan sesuai rencana tata kota,
- Bangunan aman, kuat, dan tidak melanggar garis sempadan,
- Tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Namun, seiring berkembangnya sistem perizinan nasional, IMB kini sudah digantikan dengan PBG.
Apa Itu PBG dan Mengapa Menggantikan IMB?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah sistem perizinan baru yang berlaku sejak terbitnya PP No. 16 Tahun 2021.
PBG bukan sekadar izin administratif, tapi bentuk persetujuan teknis atas desain bangunan — memastikan bahwa rencana bangunanmu memenuhi standar keselamatan, fungsi, dan estetika.
Bedanya dengan IMB:
| Aspek | IMB | PBG |
|---|---|---|
| Dasar hukum | PP No. 36 Tahun 2005 | PP No. 16 Tahun 2021 |
| Sifat | Izin administratif | Persetujuan teknis |
| Sistem | Manual / offline | Online via simbg.pu.go.id |
| Tujuan utama | Izin membangun | Persetujuan desain dan teknis bangunan |
| Bukti izin | Dokumen fisik IMB | Sertifikat digital PBG dengan QR Code |
Proses Pengurusan PBG oleh Pak Sobat
Setelah tahu bahwa IMB sudah tidak berlaku, Pak Sobat pun mengakses situs resmi https://simbg.pu.go.id.
Ia mengikuti langkah-langkah berikut:
- Membuat akun di portal SIMBG.
Pak Sobat mengisi data pribadi, lokasi tanah, dan fungsi bangunan (rumah tinggal). - Mengunggah dokumen teknis.
Termasuk gambar arsitektur, struktur, dan site plan yang disiapkan oleh arsiteknya. - Menunggu evaluasi dari dinas teknis.
Dokumen diperiksa untuk memastikan semua sesuai standar tata bangunan daerah. - Membayar retribusi.
Biaya dihitung berdasarkan luas bangunan dan lokasi proyek. - Menerima sertifikat PBG digital.
Sertifikat berisi kode unik dan QR Code yang dapat diverifikasi keasliannya.
Tak butuh waktu lama, PBG Pak Sobat pun disetujui.
Ia kini bisa membangun rumahnya dengan tenang, tanpa takut terkena sanksi pembongkaran.
Mengapa PBG Penting untuk Dapatkan Legalitas Rumahmu
PBG bukan sekadar formalitas. Dengan memiliki PBG, kamu akan:
- Terhindar dari sanksi administratif (seperti denda atau pembongkaran),
- Memudahkan proses sertifikasi tanah dan balik nama di kemudian hari,
- Membuktikan bahwa rumahmu dibangun sesuai peraturan dan standar keamanan nasional,
- Meningkatkan nilai jual properti karena memiliki dokumen legal lengkap.
Tips Mengurus PBG agar Proses Lebih Lancar
- Gunakan jasa arsitek atau kontraktor berpengalaman yang sudah terbiasa menyiapkan dokumen teknis PBG.
- Pastikan dokumen tanah jelas dan bebas sengketa.
- Gunakan sistem SIMBG online untuk mempercepat proses dan memantau status pengajuan.
- Simpan sertifikat PBG digital dengan aman. File ini akan sangat penting bila kamu menjual rumah atau mengajukan kredit.
Penutup: Akhir Bahagia Pak Sobat
Beberapa bulan kemudian, rumah Pak Sobat berdiri megah di atas tanah miliknya.
Ia bersyukur karena tidak terburu-buru membangun tanpa izin. Semua proses berjalan lancar dan legal.
Kini, Pak Sobat sering berbagi pengalaman ke teman-temannya yang ingin membangun rumah:
“Jangan lupa urus PBG dulu, biar rumahmu bukan cuma indah, tapi juga sah di mata hukum.”
Kesimpulan
- IMB sudah digantikan oleh PBG sejak 2021.
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah sistem digital yang memastikan bangunan sesuai standar teknis dan tata ruang.
- Mengurus PBG kini lebih mudah melalui portal SIMBG (simbg.pu.go.id).
- Dengan PBG, kamu bisa membangun rumah dengan legal, aman, dan bernilai tinggi.
Pak Sobat mencari desain Inspirasi Rumah Di Sini !
FAQ : IMB dan PBG dalam Pembangunan Rumah
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin lama yang dikeluarkan pemerintah untuk mendirikan bangunan.
Mulai tahun 2021, IMB digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang berfokus pada persetujuan teknis bangunan, bukan hanya izin administratif.
PBG memastikan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan, fungsi, dan tata ruang sesuai peraturan pemerintah terbaru.
Ya, IMB yang sudah diterbitkan sebelum PBG diberlakukan tetap sah dan diakui secara hukum.
Namun, jika kamu ingin melakukan renovasi besar atau mendirikan bangunan baru, wajib mengajukan PBG baru sesuai ketentuan terkini.
Lama proses tergantung pada kelengkapan dokumen dan kompleksitas bangunan.
Untuk rumah tinggal sederhana, umumnya memakan waktu sekitar 10–20 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan retribusi dibayarkan.
Membangun tanpa PBG dapat dikenakan:
– Sanksi administratif,
– Denda retribusi tambahan,
– Bahkan perintah pembongkaran bangunan dari pemerintah daerah.
Oleh karena itu, penting memastikan perizinan lengkap sebelum pembangunan dimulai.
Kamu bisa mengurus sendiri melalui SIMBG, atau meminta bantuan:
– Arsitek,
– Kontraktor bangunan,
– Konsultan perizinan
yang sudah berpengalaman dalam pengajuan dokumen teknis dan administrasi.
Sertifikat PBG resmi memiliki kode QR yang bisa dipindai untuk verifikasi.
Kamu juga bisa memeriksa keasliannya langsung di situs https://simbg.pu.go.id dengan memasukkan nomor registrasi bangunan.
Butuh Bantuan Memilih Kontraktor yang Tepat?
SobatBangun membantu Anda:
