
Mewujudkan kepemilikan rumah impian—atau memastikan rumah yang sudah ada tetap layak huni—seringkali terhalang masalah pendanaan. Beruntungnya, Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menawarkan berbagai skema pembiayaan perumahan yang dirancang untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun peserta Tapera lainnya. Skema pembiayaan perumahan ini mempermudah akses masyarakat.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai empat skema pembiayaan perumahan utama yang sering dicari: KPR FLPP, KPR Tapera, KRR Tapera, dan KBR Tapera. Skema pembiayaan perumahan ini sangat bervariasi untuk memenuhi kebutuhan yang beragam.
KPR FLPP: Pintu Masuk Rumah Subsidi Bunga 5% Flat
KPR FLPP (Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah program subsidi ikonik yang ditujukan secara eksklusif untuk MBR yang belum memiliki rumah. Ini adalah skema yang paling menarik karena memberikan kepastian cicilan yang sangat rendah.
1. Keunggulan Utama KPR FLPP:
- Bunga Tetap (Flat) 5%: Suku bunga 5% ini berlaku sepanjang tenor (hingga 20 tahun), tidak terpengaruh oleh kenaikan suku bunga pasar.
- Bebas PPN: Rumah yang dibeli melalui skema ini dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai.
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM): Menerima bantuan dana dari pemerintah untuk meringankan pembayaran uang muka (DP).
- Uang Muka Ringan: Persyaratan DP yang ditetapkan bank sangat rendah, seringkali mulai dari 1% dari harga jual rumah.
2. Syarat Dasar Penerima FLPP:
- Wajib WNI dan berdomisili di Indonesia.
- Pemohon dan pasangan belum pernah memiliki rumah.
- Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp 8 Juta (rumah tapak) atau Rp 11 Juta (rumah susun).
- Wajib menjadi peserta aktif Tapera.
Tiga Skema Pembiayaan Utama dari BP Tapera
Di bawah payung BP Tapera, terdapat tiga jenis kredit utama yang dibedakan berdasarkan tujuan pembiayaan. Setiap skema pembiayaan perumahan memiliki kriteria yang harus dipenuhi.
1. KPR Tapera (Kredit Pemilikan Rumah)
Ini adalah fasilitas kredit untuk pembelian rumah pertama bagi peserta Tapera. Meskipun KPR FLPP kini diintegrasikan di bawah Tapera (sebagai KPR Tapera bersubsidi), istilah KPR Tapera juga dapat mencakup pembiayaan yang sumber dananya berasal dari dana Tapera itu sendiri, disalurkan melalui bank penyalur.
- Tujuan: Membeli rumah tapak atau rumah susun pertama.
- Target: Peserta Tapera (terutama MBR, namun Tapera juga memiliki skema bagi non-MBR dengan syarat tertentu).
- Kewajiban: Belum memiliki rumah dan memenuhi masa kepesertaan Tapera minimum.
2. KRR Tapera (Kredit Renovasi Rumah)
Bagi peserta Tapera yang sudah memiliki rumah namun kondisi huniannya memerlukan perbaikan signifikan untuk meningkatkan kualitas dan kelayakan huni, skema KRR adalah solusinya.
- Tujuan: Membiayai perbaikan atau renovasi rumah yang sudah dimiliki agar lebih layak huni.
- Fokus: Skema ini fokus pada perbaikan fisik, bukan pembelian properti baru.
- Jaminan: Rumah yang direnovasi.
- Jangka Waktu: Umumnya lebih pendek dibandingkan KPR, menyesuaikan besaran pinjaman renovasi yang diajukan.
3. KBR Tapera (Kredit Bangun Rumah)
Skema ini didesain bagi peserta yang sudah memiliki tanah/lahan sah, namun belum memiliki dana untuk membangun rumah di atas lahan tersebut.
- Tujuan: Pembiayaan konstruksi (membangun) rumah baru dari nol di atas tanah milik sendiri.
- Fokus: Dana dicairkan secara bertahap (termin) berdasarkan progres pembangunan rumah yang diawasi oleh bank penyalur.
- Keuntungan: Memungkinkan peserta merancang rumah sesuai kebutuhan di lahan yang sudah pasti.
- Jangka Waktu: Sesuai kesepakatan, umumnya lebih singkat dari tenor KPR.
Langkah Awal Pengajuan KPR FLPP (Subsidi)
Jika Anda termasuk MBR dan tertarik dengan Bunga 5% Flat dari FLPP, ikuti langkah pengajuan dasarnya. Pastikan memahami skema pembiayaan perumahan agar proses berjalan lancar:
- Cek Status Tapera: Pastikan Anda terdaftar sebagai peserta Tapera dan memenuhi masa kepesertaan minimum.
- Cek Syarat MBR: Pastikan pendapatan Anda tidak melebihi batas yang ditetapkan (saat ini Rp 8 Juta untuk rumah tapak).
- Kunjungi Bank Penyalur: Datangi bank yang menjadi mitra penyalur KPR FLPP (seperti BTN, Mandiri, BRI, BNI, dan BPD setempat).
- Siapkan Dokumen: Lengkapi dokumen identitas, NPWP, slip gaji, surat keterangan belum memiliki rumah, dan dokumen tanah/bangunan (jika untuk KBR/KRR).
- Verifikasi & Akad: Bank akan melakukan BI Checking (SLIK) dan jika disetujui, Anda akan melanjutkan ke tahap akad kredit.
Dengan adanya berbagai skema pembiayaan KPR ini, impian untuk memiliki, memperbaiki, atau membangun rumah yang layak kini menjadi lebih mudah dijangkau. Pilihlah skema pembiayaan perumahan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan status kepemilikan Anda saat ini.
Baca Juga:
FAQ
– KPR FLPP adalah skema pembiayaan bersubsidi khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ditandai dengan suku bunga 5% flat, Bebas PPN, dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
– KPR Tapera adalah istilah yang lebih luas. Secara teknis, FLPP kini merupakan salah satu jenis KPR Tapera (yang bersubsidi) dan ditujukan untuk peserta Tapera yang ingin membeli rumah pertama, baik melalui skema subsidi maupun non-subsidi (tergantung jenis program dan ketersediaan dana).
Suku bunga untuk KPR FLPP adalah 5% flat (tetap) sepanjang jangka waktu kredit, yaitu hingga maksimal 20 tahun.
Tidak. KPR FLPP dikhususkan untuk MBR yang memenuhi syarat ketat, yaitu:
– Belum pernah memiliki rumah.
– Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
– Memiliki batas penghasilan maksimal yang ditetapkan (saat ini Rp 8 Juta untuk rumah tapak).
– Wajib menjadi peserta aktif Tapera.
