
Mengubah rumah satu lantai menjadi dua lantai adalah salah satu proyek renovasi terbesar yang sering dilakukan pemilik properti. Perubahan ini bukan sekadar menambah beton dan besi; ini adalah perubahan besar pada struktur, estetika, dan, yang terpenting, legalitas bangunan Anda.
Mengabaikan persyaratan administrasi dan surat tanah yang wajib disiapkan sebelum merenovasi rumah 2 lantai sama saja dengan mengundang masalah besar, mulai dari denda hingga perintah pembongkaran. Jadi, apa saja yang harus Anda siapkan?
1. Syarat Krusial Surat Tanah: Bukti Kepemilikan Mutlak
Fondasi legalitas proyek Anda harus dimulai dari status tanah. Anda harus memastikan dua hal utama:
A. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang Jelas
- Status Dokumen: Pastikan Anda memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan tidak dalam sengketa. Jika statusnya masih SHGB (Hak Guna Bangunan), Anda harus memastikan masa berlakunya masih lama atau segera mengurus peningkatan statusnya menjadi SHM (jika memenuhi syarat).
- Balik Nama Tuntas: Jika properti baru diakuisisi atau merupakan warisan, pastikan sertifikat telah di Balik Nama sepenuhnya atas nama Anda. Dinas perizinan hanya akan memproses permohonan IMB/PBG atas nama yang tertera pada sertifikat.
B. IMB/PBG Awal dan Data Teknis
Anda harus melampirkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki rumah satu lantai Anda sebelumnya (jika ada). Data ini akan menjadi dasar untuk perbandingan perubahan.
2. Syarat Administrasi Utama: Izin Renovasi 2 Lantai
Karena Anda mengubah jumlah lantai dan menambah luasan bangunan, IMB awal Anda tidak berlaku lagi. Anda wajib mengurus IMB Revisi atau PBG Baru untuk perubahan tersebut.
A. Permohonan Revisi IMB/PBG
Pengajuan dilakukan di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setempat. Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Formulir Permohonan: Formulir yang diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon.
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa: Surat pernyataan resmi yang menyatakan tanah tidak dalam sengketa.
- Bukti Kepemilikan: Fotokopi SHM/SHGB yang sudah dilegalisir.
- Data Bangunan Lama: IMB/PBG bangunan 1 lantai yang asli/fotokopi.
- PBB Terakhir: Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir.
B. Gambar dan Perhitungan Teknis (Kunci Keamanan)
Renovasi menjadi 2 lantai melibatkan perhitungan beban yang jauh lebih berat. Oleh karena itu, Anda wajib menyertakan dokumen teknis yang dibuat oleh tenaga ahli (Arsitek dan Insinyur Sipil):
- Gambar Arsitektur Baru: Blueprint detail rumah 2 lantai, termasuk denah, tampak depan, samping, dan potongan bangunan.
- Perhitungan Struktur: Ini krusial. Perhitungan harus membuktikan bahwa struktur bangunan lama mampu menopang beban lantai dua yang baru, atau merencanakan penambahan kolom/pondasi baru.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB): Detail perhitungan biaya renovasi.
- Syarat Lingkungan: Dokumen teknis lainnya seperti perhitungan sumur resapan, tata letak septik tank, dan lain-lain, sesuai regulasi daerah.
3. Syarat Teknis Tambahan yang Harus Diperhatikan
Saat merenovasi ke 2 lantai, Anda juga harus memenuhi regulasi tata ruang yang spesifik:
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB): Pastikan total luas lantai bangunan baru Anda (setelah penambahan) tidak melebihi batas yang ditetapkan pemerintah daerah untuk zona tersebut.
- Garis Sempadan Bangunan (GSB): Jarak minimal bangunan dari pagar atau jalan harus tetap dipatuhi. Penambahan lantai tidak boleh melanggar GSB.
- Dokumen Lingkungan: Untuk renovasi skala besar, mungkin diperlukan dokumen Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Kesimpulan: Prioritaskan Izin sebelum Konstruksi
Renovasi rumah 1 lantai menjadi 2 lantai adalah proyek besar yang tidak boleh dianggap sepele dari sisi legalitas. IMB/PBG Revisi adalah izin yang melindungi investasi Anda. Dengan memastikan surat tanah lengkap dan semua syarat administrasi teknis terpenuhi di awal, Anda mengunci keamanan proyek, menghindari denda, dan memastikan bangunan Anda aman secara struktural.
Baca Juga:
FAQ
Renovasi ini wajib mengurus izin karena Anda melakukan perubahan struktur dan penambahan luas bangunan. IMB/PBG lama (untuk 1 lantai) tidak berlaku lagi. Izin baru diperlukan untuk memastikan bangunan 2 lantai Anda aman secara struktural dan mematuhi regulasi tata ruang setempat (KDB, KLB, GSB).
Saat ini, IMB telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk renovasi, Anda pada dasarnya mengajukan permohonan PBG baru yang mencakup perubahan rencana. Dokumen ini memastikan bahwa rencana penambahan lantai telah disetujui, terutama perhitungan beban strukturnya.
SHM (atau SHGB yang masih berlaku) adalah syarat legalitas kepemilikan. Namun, itu tidak cukup. Anda juga wajib menyertakan:
– IMB/PBG bangunan lama (jika ada).
– Gambar dan Perhitungan Teknis yang membuktikan struktur lama mampu menopang lantai dua.
Butuh Bantuan Memilih Kontraktor yang Tepat?
SobatBangun membantu Anda:
